Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial PU (18) warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jum'at (31/10/2025), dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja kering.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Bersama pelaku diamankan 11 Paket barang bukti ganja kering dengan berat 18,43 Gram," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat yang mengatakan di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir ini sering terjadi peredaran Narkoba. "Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Khairil.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Tapung Hilir IPDA Didi Herfiandi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. "Tidak lama, pelaku berhasil kita amankan dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat," terang Kapolsek.
Dari penggeledahan berhasil amankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening berada diatas lemari di dalam kamar milik pelaku. "Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZE di Pekanbaru dengan cara dititip untuk disuruh jual kembali," terang AKP Khairil.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Tapung Hilir.**/ald